Aturan Terbit Bulan Depan, Ini Beberapa Insentif Investasi di IKN

Demi menarik investor.

Aturan Terbit Bulan Depan, Ini Beberapa Insentif Investasi di IKN
Bambang Susantono. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan progres pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara secara keseluruhan sesuai target yang telah disusun.

Pemerintah pun terus mematangkan aturan yang dijadikan landasan pemberian insentif guna menarik investor.

“Insyaallah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara," kata Bambang di Istana Negara, dikutip Antara, Rabu (24/3).

Beragam insentif dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan dihadiri Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa sore, (23/8).

Rancangan aturan insentif investasi di IKN pada dasarnya diupayakan setara atau bahkan lebih menarik jika dibandingkan dengan sasaran investasi lainnya di Indonesia.

Sebagai contoh, untuk fasilitas insentif tax holiday, di suatu tempat lain hanya mencapai 15 tahun, sedangkan di IKN Nusantara bisa berlaku hingga 20 tahun. “Jadi, sedikit lebih agar orang memang lebih tertarik berinvestasi di IKN," kata Bambang.

Ada masukan dari KADIN

Bambang mengakui bahwa beberapa inisiatif dari usulan insentif investasi di IKN Nusantara antara lain berdasarkan hasil masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan kalangan investor.

Otorita IKN secara aktif juga mencari tahu keinginan dan daya tarik seperti apa yang bisa sesuai di kalangan investor agar mau masuk berinvestasi di IKN. "Insyaallah dalam dua minggu tiga minggu ke depan kita akan lebih konkret lagi," kata Bambang.

Tiga pokok insentif

Instagram/ Nyoman Nuarta

Menurut Dhony, aturan yang akan dirilis akan mencakup tiga hal. Pertama, kemudahan berusaha di IKN bagi para penanam modal.

"Itu antara lain mengenai masalah pertanahan. Bagaimana bisa menarik bagi investor maupun bagi masyarakat umum untuk tinggal," kata Dhony.

Kedua, mengenai perizinan agar prosesnya menjadi lebih sederhana. Terakhir, fasilitas-fasilitas insentif di IKN harus lebih menarik dibandingkan hal serupa yang sudah ada di wilayah Indonesia lainnya.

"Kalau gravitasi, itu nanti akan menjadi sentra gravitasi, episentrum dari pergerakan ekonomi, kira-kira itu visinya. Sekarang bagaimana kita merancang semua aturan yang ada untuk mendukung itu," ujar Dhony.

Berkenaan dengan tempat tinggal, Dhony mencontohkan statusnya bisa menjadi hak milik (SHM). Sementara untuk sertifikat hak guna bangunan (HGB), dalam ratas bersama Presiden dibahas pula agar pengajuannya bisa menghasilkan masa HGB yang lebih panjang dari yang berlaku saat ini, yakni 30 tahun.

"Prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangani saya kira itu yang akan final," ujar Dhony.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi