Awasi Pencucian Uang, KSP Aset Ratusan Miliar Wajib Terhubung PPATK

Kemenkop UKM bersama PPATK dan OJK telah setuju joint audit.

Awasi Pencucian Uang, KSP Aset Ratusan Miliar Wajib Terhubung PPATK
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi. (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) III dan IV agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan joint audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan kementeriannya dengan PPATK dan OJK telah melakukan joint audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

"Kami mewajibkan KSP dengan KUK III dan IV terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK III dan IV dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2).

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK III adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-–40 miliar dengan jumlah anggota 9.001 hingga 35.000.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK IV adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35.000.

KSP wajib lapor secara periodik

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ujarnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Revisi UU Perkoperasian

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ungkap MenkopUKM kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Rabu (2/8).

Teten menjelaskan saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

Bagi Teten, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. "Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Teten, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK. Open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar ujarnya.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI