Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik.

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik
Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Metro Jaya pun terus menambah daftar ruas jalan yang dipasangi kamera guna meningkatkan cakupan tilang elektronik.

Kini pemasangan kamera terbagi menjadi dua, yaitu kamera statis pada di titik-titik tertentu dan kamera mobile atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Pelanggaran-pelanggaran yang terekam secara online dengan kamera ETLE antara lain penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, pelanggaran ganjil genap, dan kealpaan memakai helm.

Mekanismenya, pelanggaran terekam dalam basis data kepolisian, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat pada STNK. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan untuk konfirmasi dan pembayaran. 

Berikut ini beberapa cara cek dan bayar tilang elektronik yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
 

Cara cek tilang elektronik secara online

  • Kunjungi halaman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Terdapat sejumlah data berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
  • Jika semuanya telah terisi dengan benar, klik Cek Data.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan No Data Available atau data tidak tersedia.
  • Tetapi jika Anda melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, status, lokasi pelanggaran dan tipe kendaraan. 

Cara bayar tilang elektronik lewat situs kejaksaan

  • Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, dan klik Cari.
  • Lalu Anda dapat melihat nominal denda tilang yang diberikan oleh kepolisian.
  • Klik tombol Bayar. 

Cara bayar tilang elektronik lewat kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI

  • Masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain – Pembayaran – Lainnya – BRIVA
  • Masukkan 15 angka nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik telah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara tilang elektronik yang telah disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Cara bayar denda tilang elektronik lewat Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI – Pembayaran BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar tilang elektronik.
  • Tunggu notifikasi SMS ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Bentuk pelanggaran lalu lintas pelanggaran traffic light

  • Pelanggaran ganjil genap. Pelanggaran marka jalan.
  • Menggunakan HP ketika berkendara.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Berkendara melawan arus.
  • Pelanggaran batas kecepatan.
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu.
  • Pelanggaran keabsahan STNK. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Elon Musk Resmikan Layanan Starlink di Puskemas Bali
Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
8 Tips Memulai Bisnis Fashion untuk Brand Sendiri
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!