Satgas Transformasi Digital untuk Lindungi Ekonomi Lokal Akan Dibentuk

Pengaturan akan mengacu pada Cina dan Singapura.

Satgas Transformasi Digital untuk Lindungi Ekonomi Lokal Akan Dibentuk
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce, Selasa (12/9). (Dok. Kemenkop UKM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital yang akan bertugas melindungi perekonomian domestik. 

Menurut dia, kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal, serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.

"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten dalam keteranga yang dikutip Rabu (13/9).

Teten mengatakan pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi Cina dan Singapura. "Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital," kata dia.

Di Cina, kata Teten, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, tapi tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, dalam kurun 10 tahun dari 2011, perekonomian digital di sana naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap PDB.

"Di Cina, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing," ujar Teten.

Pengaturan ekonomi digital masih lemah

Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah: 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen.

"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik,” ujarnya.

Ia mengeklaim sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.

Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal Cina, Tiktok, di Indonesia. "Di Cina sendiri bahkan [ada] larangan praktik monopoli oleh platform digital,” kata Teten.

Dia menyakini negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai perekonomian digital yang lebih tegas.

"Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," ujarnya.

Harus ada penguatan regulasi yang sudah ada

Menurut Teten, harus ada kebijakan nasional mengenai perekonomian digital karena Permendag saja tidak cukup. "Untuk itu, Satgas akan disiapkan pemerintah," kata Teten.

Teten menambahkan pengaturan ekonomi digital tidak hanya menyasar e-commerce saja. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.

"Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65 persen" ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu