Berlaku 2023, G20 Sepakati Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen

Aturan ini akan memberikan keadilan dalam membayar pajak.

Berlaku 2023, G20 Sepakati Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen
ANTARA FOTO/Pool via REUTERS/Ludovic Marin.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para pemimpin 20 ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan pajak perusahaan minimum global 15 persen. Dukungan tersebut, termasuk dari Indonesia, termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 30 - 31 Oktober 2021.

“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023," demikian bunyi rancangan dikutip Reuters.

Kesimpulan hasil pertemuan negeri ekonomi terbesar tersebut resmi diadopsi Minggu (31/10). Pada Oktober, 136 negara bersepakat mengenai penerapan pajak minimum pada perusahaan global.

Selain menyepakati tarif pajak minimal, negara-negara G20 pun ingin perusahaan multinasional membayar pajak di negara-negara tempat bisnisnya beroperasi. Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.

 

Google, Facebook dan perusahaan global lainnya tak bisa mangkir pajak

Kebijakan ini diyakini akan mempersulit ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen, mengatakan pengesahan pajak minimum akan membantu bisnis dan pekerja AS. Kendati kesepakatan tersebut juga akan berdampak kepada banyak perusahaan yang berbasis di AS, seperti raksasa Internet, maskapai-maskapai digital akan membayar lebih banyak pajak daripada biasanya.

"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak, dan membentuk kembali aturan ekonomi global," kata Yellen.

Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli. 

Pajak perusahaan lintas negara di Indonesia

Di Indonesia, saat ini penarikan pajak terhadap perusahaan global yang memberikan layanan lintas negara memang sudah dilakukan, seperti ke Netflix hingga Facebook. Pengenaannya baru ke pajak digital, yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Indonesia juga baru saja menyepakati PPh Badan lewat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat beleid ini, pemerintah mempertahankan tarif pajak sebesar 22 persen.

Tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah. Perbandingannya dengan beberapa wilayah dan organisasi yaitu sebagai berikut:

1. Rata-rata OECD: 22,81 persen
2. Rata-rata Amerika: 27,16 persen
3. Rata-rata G-20: 24,17 persen
4. Rata-rata Asean: 22,17 persen

Related Topics

G20PajakKTT G20

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya