Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah Pensiun

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan bagi polisi.

Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah Pensiun
Sejumlah personel polisi dari Polres Aceh Barat mengajak murid TK Al-Azhar Meulaboh mengelilingi Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Seiring berjalannya waktu, para polisi memasuki masa pensiun. Namun, pengabdiannya kepada negara tidak boleh terlupakan. Inilah mengapa tunjangan purnawirawan polisi menjadi perbincangan yang relevan, karena merupakan bagian dari penghargaan kepada mereka.

Usia pensiun maksimal seorang polisi 58 tahun. Saat mencapai masa itu, seorang purnawirawan akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pensiun. Besarnya tunjangan pensiun yang diterima bervariasi, bergantung pada pangkat dan golongan masing-masing.

Gaji bagi purnawirawan polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2019, yang besarannya bergantung dengan pangkat terakhir serta masa pengabdian.

Menurut peraturan tersebut, kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima pensiunan pokok termasuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri. 

Dalam kepolisian, terdapat lima golongan, yaitu Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati).  Berikut adalah perincian tunjangan bagi anggota kepolisian yang telah pensiun.

Tunjangan pensiun polri

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp1.643.500–Rp4.448.100

Tunjangan pensiun polri penderita cacat langsung selama dinas

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II: Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III: Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV: Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V: Rp3.290.500–Rp5.930.800

Tunjangan pensiun polri penderita cacat tidak langsung selama dinas

Berikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp2.051.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp2.250.100–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp2.467.900–Rp4.448.100

Tunjangan pensiun anggota polri yang gugur selama dinas

Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas. 

  • Golongan I: Rp410.900–Rp740.200
  • Golongan II: Rp526.000–Rp1.008.200
  • Golongan III: Rp683.900–Rp1.195.200
  • Golongan IV: Rp750.100–Rp1.310.900
  • Golongan V: Rp822.700–Rp1.482.700

Related Topics

PolisiKepolisianGaji

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu