Cara Membuat KTP Digital Atau IKD Dari Ponsel Mudah Sekali

Pengganti e-KTP

Cara Membuat KTP Digital Atau IKD Dari Ponsel Mudah Sekali
Ilustrasi KTP Digital (Dok. Dukcapil)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kominfo berencana menggantikan e-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Nantinya, IKD akan sepenuhnya terintegrasi dengan smartphone penduduk, dan bisa diakses kapan saja.

Sebelumnya, masyarakat banyak mengeluhkan penggunaan e-KTP yang dinilai kurang efektif.  Pasalnya, meski berlabel elektronik, banyak masyarakat yang harus diminta untuk memfotokopi e-KTP.

Maka dari itu, Kominfo memiliki rencana yang bertujuan untuk mengatasi hal tersebut. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital yang akan menggantikan e-KTP?

Cara membuat KTP Digital lewat ponsel dengan mudah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat KTP Digital, antara lain:

  1. Smartphone dengan koneksi internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat surel aktif
  4. Nomor telepon aktif

Kemudian, ikuti cara membuat KTP Digital berikut ini, bisa dalam hitungan menit!

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa smartphone yang memiliki koneksi internet
  2. Sampaikan keperluan untuk membuat KTP Digital (IKD) kepada petugas
  3. Lalu, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store
  4. Buka aplikasi tersebut, lalu klik Daftar
  5. Masukkan semua data yang diminta, seperti NIK, alamat surel hingga nomor telepon yang masih aktif
  6. Ambil foto selfie sebagai syarat untuk verifikasi data
  7. Pilih scan QR Code, yang mana kode QR tersebut dapat dilihat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Setelah itu, buka email yang baru saja didaftarkan untuk kode aktivasi. Cek balasan dari SIAK TERPUSAT Identitas Digital, dan lakukan aktivasi.
  9. Ketuk Aktivasi, dan tunggu hingga muncul Captcha
  10. Ketikkan enam digit kode aktivasi yang telah disalin, lalu isikan Captcha
  11. Tekan Aktifkan, lalu pilih Ya dan Tutup
  12. Masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu tekan Cek Status, kemudian Masuk
  13. Muncul tampilan untuk memasukkan PIN, (masukkan enam digit kode aktivasi yang didapat dari email)
  14. Selamat, KTP Digital atau IKD berhasil diaktivasi, dengan menampilkan rincian Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dan lainnya, serta telah terintegrasi ke smartphone pengguna
  15. Untuk keamanan, silakan ubah PIN usai berhasil melakukan aktivasi. Tekan menu Ubah PIN/Kunci
  16. Masukkan PIN sebelumnya (enam digit kode dari email), lalu buat PIN Baru untuk mengubahnya
  17. Konfirmasi PIN, lalu ketuk Ya
  18. Untuk keluar dari aplikasi IKD, silakan tekan tombol kunci yang ada di sudut kanan bawah.

Tapi perlu diketahui bahwa KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. Itulah cara membuat KTP Digital lewat ponsel dengan mudah. Semoga bermanfaat

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?