Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor

Ada 27 perusahaan terlapor ihwal kasus kartel migor.

Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. 

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7). 

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

“Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,” ujar Gopprera. 

Ada 27 perusahaan terlapor

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

“Di proses pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Gopprera.

Berikut daftar 27 terlapor : 

  1. PT. Asian Agro Agung Jaya
  2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT. Bina Karya Prima
  5. PT. Incasi Raya
  6. PT. Selago Makmur Plantation
  7. PT. Agro Makmur Raya
  8. PT. Indokarya Internusa
  9. PT. Intibenua Perkasatama
  10. PT. Megasurya Mas
  11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT. Musim Mas
  13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
  14. PT. Pacific Medan Industri
  15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
  16. PT. Permata Hijau Sawit
  17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT. Salim Ivomas Pratama
  19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT. Budi Nabati Perkasa
  21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT. Multi Nabati Sulawesi
  23. PT. Multimas Nabati Asahan
  24. PT. Sinar Alam Permai
  25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera 

Telah dilakukan pemanggilan

Ilustrasi palm olein. Shutterstock/nui7711

Sebelumnya, KPPU telah memanggil sejumlah pabrikan sebagai dugaan kartel minyak goreng. Jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas sebanyak delapan unit. Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya adalah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas. 

Sementara itu, kelompok usaha dengan jumlah perusahaan kebun sawit (PKS) terbanyak adalah Royal Golden Eagle (RGE). Seluruh pabrikan minyak goreng RGE tercatat mangkir dari panggilan KPPU dan akan dipanggil kembali hingga 9 Juni 2022. 

Pabrikan RGE yang mangkir adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Kutai Refinery Nusantara. Beberapa minyak goreng besutan RGE dikenal dengan merek Apical dan Camar. 

Kelompok usaha Indofood tercatat memiliki PKS sebanyak 24 unit. Pabrikan minyak goreng Indofood, PT Salim Ivomas Pratama telah memenuhi pemanggilan KPPU sebelumnya.

 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M