Didesak Revisi Aturan UM, Menaker: Aturan UU Ciptaker Masih Berlaku

Menaker Ida didesak untuk revisi aturan penetapan UM 2022.

Didesak Revisi Aturan UM, Menaker: Aturan UU Ciptaker Masih Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Regulasi mengenai upah minimum regional (UMR) tetap mengacu pada peraturan turunan Undang-Undang UU. Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyusul desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji formal beleid tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan, masih tetap berlaku", ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali ihwal pengupahan.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, UM merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja. Jadi, gaji pegawai tidak boleh dibayarkan di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. Untuk ketentuan UM sendiri, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan. 

Gubernur dapat tetapkan UMK dengan catatan

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan tiap tahun oleh gubernur, yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dengan catatan, tingkat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi provinsi. Kemudian, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.  "Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tidak semakin melebar,” katanya.

Pengawas ketenagakerjaan akan kawal UM 2022

Terakhir, Ida menyatakan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap memonitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah,” ujarnya.

Demo buruh tuntut revisi aturan upah minimum

Ribuan buruh sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang terlalu kecil. Demo buruh menolak kenaikan UMP 2022 berlangsung di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, dan kota-kota lainnya. UMP tahun 2022 di 33 provinsi sudah ditetapkan. UMP 2022 ini akan berlaku mulai awal tahun depan.

Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi