Dipanggil KPK Atas Kasus SYL, Kepala Bapanas Bantah Setor Uang

Menerima beberapa pertanyaan atas kasus tersebut.

Dipanggil KPK Atas Kasus SYL, Kepala Bapanas Bantah Setor Uang
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (2/2). (Dok. Bapanas)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor KPK, Jumat (2/2).

Arief mengaku tidak ada hubungan secara struktur organisasional dengan Kementerian Pertanian, melainkan hanya terlibat dalam urusan, salah satunya, penyusunan neraca komoditas.

Insya Allah tidak ada [penyetoran uang] karena institusinya terpisah, anggaran-nya, BA [Bagian Anggaran]-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda,” kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (2/2).

Dia mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan beberapa hal mengenai relasi antara Badan Pangan Nasional dengan Kementan.

Dia mengatakan bahwa Bapanas terbentuk berdasarkan Pepres No.66/2021, jadi merupakan institusi yang berbeda dari Kementerian Pertanian.

“Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan. Yang jadi Eselon 1 [dari] Kementerian Pertanian. Tetapi, pada saat saya bergabung, sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Membantah mangkir pemanggilan penyidik KPK

Ihwal kabar mangkirnya Arief dari pemanggilan KPK, dia justru baru mendengar kabar pemanggilannya pada Jumat (26/1) melalui pemberitaan di media massa. Dia mengatakan baru menerima surat pemanggilan resmi dari KPK pada 29 Januari lalu.

Dengan pemanggiilan terbaru, KPK melakukan penjadwalan ulang untuk waktu pemeriksaan.

“Tidak ada mangkir,,” ujarnya.

Arief dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 21 Februari 2022 untuk mengemban amanah sebagai Kepala Bapanas. Jabatan tersebut merupakan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Related Topics

KPKBapanasSYLKorupsi

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan