Dituding Lamban Tangani Wabah PMK, Ini Penjelasan Kementan

Segala upaya dilakukan oleh Kementan demi tekan penyebaran.

Dituding Lamban Tangani Wabah PMK, Ini Penjelasan Kementan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait tudingan terhadap lambannya penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

“Kementan bersama jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara cepat dan responsif sudah melakukan penelusuran sejak kasus PMK pertama ditemukan. kemudian dalam hitungan hari Kementan sudah berhasil menemukan serotip dan strain dari virus,” kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga, dalam pernyataan pers, Jumat (17/6).

Kementan, kata Kuntoro, telah mengadakan vaksin untuk tahap pertama 800 ribu dosis.

Berdasarkan data siagapmk.id per Jumat (17/6), jumlah hewan sakit sebanyak 181,703 ekor, jumlah hewan yang sembuh sebanyak 54,873 ekor, jumlah hewan potong bersyarat sebanyak 1332 ekor, sementara jumlah hewan mati 900 ekor.

Untuk hewan ternak yang telah divaksin, jumlahnya baru 33 ekor. Jumlah ini tak kunjung bertambah sejak 14 Juni 2022.

Dapat menyebar sejauh 10 kilometer

Selain itu, dia mengatakan kementerian telah melakukan penanganan dan pengobtan di lapangan untuk hewan yang bergejala ringan sampai berat. “Namun mengingat penularan virus yang bersifat airbone dan dapat menular dengan cepat hingga radius 10 kilometer, maka penyebaran PMK memang sangat tinggi,” ujarnya.

Pemerintah telah melakukan pemotongan hewan ternak yang terpapar PMK, dengan syarat tertentu. Hal ini guna mengurangi risiko penyebaran di beberapa lokasi.

Cepat menyebarnya PMK, kata Kuntoro disertai oleh faktor lain. Ini hari-hari mendekati hari Iduladha. Karena itu, lalu lintas hewan ternak di daerah sentra terjadi lebih cepat dibandingkan kondisi normal. Hal ini turut mendorong percepatan penularan virusnya.

“Oleh karena itu pemerintah melakukan upaya pengetatan dan kontrol terhadap pergerakan ternak di sentra-sentra ternak. Salah satunya, dengan menerapkan checkpoint karantina hewan, dan tol laut dengan menghindari penyebaran PMK dari zona hijau ke daerah wabah,” katanya.

Vaksin datang lagi

Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi miliknya di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat Kamis (15/6/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Pihaknya pun memastikan Kamis malam, (16/6) Indonesia kembali kedatangan vaksin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin hewan ternak yang dikirim dari Prancis ini nantinya akan dipropritaskan untuk hewan sehat yang berada di zona merah dan kuning.

Kendati demikian, Kuntoro tidak menyebutkan angka pasti vaksin yang datang tersebut. "Tapi mengingat jumlah vaksin yang masih sangat terbatas maka penyuntikan akan diprioritaskan pada hewan sehat yang ada di wilayah sumber pembibitan dan sentra peternakan sapi perah," ujarnya.

Menurut Kuntoro, mekanisme pendistribusian vaksin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas peternakan, dan para pengawas di lapangan agar dalam proses pendistribusiananya tepat sasaran dan berjalan efektif.

"Untuk mempercepat vaksinasi massal, Kementan telah menggelar training of trainers untuk melatih dan mempersiapkan tenaga kesehatan hewan, paramedik, serta medik veteriner agar mereka mampu melatih dan mengajarkan kepada para tenaga kesehatan lainnya di daerah masing-masing," katanya.

Kerugian peternak

Peternak merawat sapi perah yang sakit di Desa Kandangtepus, Senduro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Seno/nym.

Namun disisi lain, kata Kuntoro, pemerintah mengimbau agar para peternak mau menerapkan biosecurity kendang. Hal ini untuk mengurangi lalu lintas hewan ternak serta mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan petugas di lapangan.

"Untuk menghindari kemungkinan petugas menjadi pemicu penyebaran penyakit yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Ombudsman juga menilai pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Menurutnya lambannya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.

Berdasarkan data  14 Juni 2022, Ombudsman memperkitakan kerugian peternak yang terdampak PMK mencapai Rp254,45 miliar.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M