DPR Tak Dilibatkan dalam Kajian Pemberlakuan Kuota Penangkapan Ikan

Sistem kontrak penangkapan ikan dibatalkan.

DPR Tak Dilibatkan dalam Kajian Pemberlakuan Kuota Penangkapan Ikan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi IV DPR RI mengaku tidak dilibatkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam kebijakan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Perizinan khusus ini bakal diterapkan menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur.

“Saya berkali-kali minta tolong kalau rapat kerja, tolong kami diberikan semacam dikirim (dokumennya). Jadi, kalau kita ke Dapil dapat menjelaskan. Kalau kayak begini (tidak dilibatkan), ditanya (masyarakat) saya enggak tahu,” kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin, dalam rapat kerja yang disiarkan secara virtual, Senin (29/8).

Sudin mengaku mengetahui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dari pemberitaan koran Kompas.

Dia pun mempertanyakan landasan Menteri Kelautan dan Perikanan saat membatalkan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. “Dipikirkan dululah. Jangan sampai kuota selesai selanjutnya kapal mengganggur, karena pemeliharaan kapal cukup mahal,” ujarnya.

Diduga bakal merugikan Indonesia

Senada dengan Sudin, Anggota Komisi IV DPR-RI, Hermanto, mengaku juga tidak dilibatkan dalam penyiapan kebijakan ini. Semestinya pemerintah dapat membicarakan soal itu terlebih dulu dengan anggota legislatif.

“Perizinan khusus belum pernah kita bicarakan di sini (rapat kerja), seperti apa formatnya. Apakah dia mengganti penangkapan terukur atau apa?” katanya.

Anggota Komisi IV Dapil Nusa tenggara Timur, Yohanis Fransiskus Lema, menilai skema ini pernah dipakai Indonesia pada 1968-1980. Dia menyebut, sistem ini sempat merugikan ketika bekerja sama dengan Jepang. 

“Singkat kata, pada waktu itu kita dirugikan. Jadi, hati-hati saya ingatkan kepada Komisi IV  terhadap konsep ini. Perlu kita kritisi,” ujarnya.

Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pedagang menjual ikan segar di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/4). (ANTARAFOTO/Mohamad Hamzah)

Merespons hal tersebut, Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam taraf pematangan. Dalam proses ini, dia menyebut akan melibatkan Komisi IV sebagai perwakilan rakyat agar keputusannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Kita sedang rancang semua kapal akan dipasang teknologi digital dan berapa besar yang ditangkap,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah tidak bisa menerapkan sistem kontrak untuk pemanfaatan sumber daya alam. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan sistem perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Jangka waktu perizinan khusus itu 15 tahun, sehingga investor sektor perikanan memiliki kepastian usaha, termasuk memperhitungkan titik impas (BEP) investasi di sektor perikanan.

Sebagai gambaran, skema perizinan khusus penangkapan ikan terukur hampir menyerupai sistem kontrak, akan tetapi tidak ada skema penandatanganan kontrak antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

Alokasi jumlah kapal per jenis alat tangkap yang diberikan akan dialihkan ke alokasi kuota tangkapan ikan. Sistem penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga beralih dari praproduksi ke pascaproduksi.

Ada empat zona industri perikanan yang menerapkan kuota penangkapan ikan yang meliputi tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP 718, WPP 711 (Laut Natuna dan Laut Cina Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera) serta WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat) dan WPP 573 (Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia