Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan Setelah Keran Ekspor CPO Dibuka

Harga TBS belum stabil walau keran ekspor telah dibuka.

Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan Setelah Keran Ekspor CPO Dibuka
Shutterstock/Lobsarts
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani jatuh di bawah harga yang ditetapkan oleh dinas perkebunan. Rata-rata harga TBS untuk kelompok petani swadaya masih turun 35 persen dan petani bermitra/plasma turun 20 persen.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, harga rata-rata TBS kelompok petani swadaya saat ini berkisar Rp2.011 per kilogram dan di petani bermitra Rp2.548 per kilogram. Sedangkan harga rata-rata ditetapkan oleh dinas perkebunan yakni Rp3.412 per kilogram.

“Masih belum tercapainya harga ditetapkan Dinas Perkebunan terhadap diterima petani ini akibat masih adanya dari beberapa pabrik tidak menyerap TBS petani," kata Gulat melalui pesan singkat, Senin (23/5).

Gulat menekankan tidak ada lagi alasan pabrik mengurangi pembelian TBS karena tidak ada ekspor. Menurutnya permasalahan ini seharusnya sudah selesai usai pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada Senin (23/5).

“Kami minta pabrik ikuti tata cara penetapan harga dinas perkebunan," kata Gulat.

Belum ada skema DMO dan DPO baru

Di sisi lain, Gulat melihat belum stabilnya harga TBS di tingkat petani lantaran para eksportir sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih ragu untuk mengambil keputusan. Ini setelah pemerintah mewacanakan kembali pemenuhan kebutuhan domestik.

"Tentu ini menjadi pertanyaan bagi stakeholder sawit. Karena Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak dengan rinci menjelaskan tata cara pelaksanaan DMO tersebut. Apalagi DMO dan DPO pernah gagal sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

Alasan pemberlakuan DMO dan DPO

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan CPO. Dengan kebijakan DMO dan DPO, ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri diharapkan dapat terjamin.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP. Ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5).

Dalam penjelasannya, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Dari jumlah tersebut, 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.

“Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO yang perlu atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," ujarnya.
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru