Hati-hati! Ini Daftar Investasi dan Pergadaian Ilegal Terbaru 2023

Perlu berhati-hati terhadap modus investasi bodong.

Hati-hati! Ini Daftar Investasi dan Pergadaian Ilegal Terbaru 2023
Shutterstock/Know How
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar investasi ilegal. Pada Desember 2022, ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dari kesemuanya, empat melakukan penawaran investasi tanpa izin, sedangkan dua lainnya adalah pembiayaan dan pendanaan tak berizin.

Sementara itu, terdapat satu entitas kegiatan agen properti, satu entitas kegiatan aset kripto, dan satu entitas perdagangan aset digital yang semuanya juga dilakukan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing, mengatakan penanganan pada entitas tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya memantau aktivitas yang marak di media sosial, website dan YouTube dengan melakukan crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi. "SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (1/2).

Dia juga menanggapi soal sejumlah informasi berisi larangan SWI untuk korban investasi ilegal menarik dana miliknya. Menurutnya, SWI tidak pernah melarang hal tersebut dan menganjurkan untuk lapor polisi jika pelaku investasi ilegal mempersulit proses penarikan dana.

Tongam mengatakan pemberantasan investasi ilegal sangat bergantung pada peran-serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru. 

Tidak hanya kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan Sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 sampai akhir tahun lalu, 251 kegiatan pegadaian ilegal telah ditutup. 

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Daftar Investasi Ilegal

  1. Timeshare Property
  2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.mslcf.id/pc/index.html
  3. xtoko.co
  4. https://h5.easygoid.com/guide
  5. https://www.genesis-mining.com/
  6. PT Data Saham Indonesia/ https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
  7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz
  8. QZ Asset Management.
  9. PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU=

Daftar pegadaian swasta ilegal

  1. Gadai Mega Elektronik
  2. Triptoo Gadai
  3. Flobamora Gadai
  4. KSP Gadai
  5. KSP Gadai
  6. Pusat Gadai Indonesia
  7. Tosin Gadai
  8. Usaha Gadai Mandiri
  9. Gadai Syariah Berkat Bersama

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya