Indonesia Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari, Bagaimana Negara Lain?

Pemerintah pangkas masa karantina dari 5 hari jadi 3 hari.

Indonesia Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari, Bagaimana Negara Lain?
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Aturan ini berlaku bagi orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, adalah hasil negatif tes polymer chain reaction (PCR) saat keberangkatan, ketibaan, dan usai memenuhi waktu karantina. 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) jika telah divaksinasi lengkap, atau hasil tes PCR (H-3) jika baru menerima satu dosis vaksin. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan (2/11) waktu karantina dipangkas setelah menimbang cakupan vaksinasi, hasil survei seroprevalensi, dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. 

Menurutnya, aturan karantina 3 hari hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Bagi orang yang baru menerima satu dosis, masa karantina tetap 5 hari.

Ihwal biaya karantina, warga Indonesia yang tergolong sebagai pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan ditanggung negara.

Biaya pribadi akan diberlakukan bagi warga Indonesia di luar kriteria di atas, serta warga asing—termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya—yang menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Lantas bagaimana aturan masa karantina masa pandemi COVID-19 di belahan dunia lain?

Malaysia

Melansir Antara, pemerintah Malaysia juga memangkas waktu karantinanya bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, Negeri Jiran tersebut menerapkan masa karantina 14 hari, dan lantas diubah menjadi 7 hari.

Aturannya pun tak berbeda jauh dari Indonesia. Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Malaysia sudah harus menerima vaksin lengkap. Namun, bagi yang belum, waktu karantinanya adalah 10 hari. "Semua individu yang disebutkan di atas tunduk pada pengurangan masa karantina wajib ini, yang berlaku mulai 18 Oktober," kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, Sabtu (16/10).

Malaysia membebankan biaya penuh karantina bagi warga negara asing. Sedangkan untuk untuk warga setempat, pemerintah memberikan subsidi.

Singapura

Singapura menerapkan batas masa karantina selama 7–10 hari bergantung asal negara pendatang. Untuk yang 10 hari dikenakan bagi negara kategori III dan IV. Sedangkan untuk negara-negara dalam kategori II hanya dikenai 7 hari karantina. Negara kategori I dapat masuk Singapura tanpa harus mengikuti karantina.

Padahal, ketika kasus sedang tinggi Singapura sempat menerapkan karantina hingga 21 hari. 

Melansir laman gov.sg, Singapura mengumumkan pelancong dari delapan negara—asal telah divaksinasi penuh, serta menunjukan hasil tes negative PCR—dapat memasuki Singapura tanpa harus mengikuti karantina mulai Selasa (19/10). Kebijakan vaccinated travel lines (VTL) tersebut dirilis ketika Singapura mulai memperlonggar pembatasan dan mencoba hidup berdamai dengan virus asal Wuhan.

Singapura membuka jalur VTL untuk pelancong dari Brunei dan Jerman mulai September, dan memperluas skema tersebut dengan menyasar Inggris, Kanada, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, dan Amerika Serikat. Pelancong dari Korea Selatan akan mulai bisa melenggang pada 15 November.

Namun begitu, calon pelancong tetap harus melakukan tes PCR sebelum keberangkatan dan tiba di sana.

Amerika Serikat

Amerika Serikat berencana melonggarkan pembatasan perjalanan udara untuk semua pelancong asing yang sudah divaksinasi secara lengkap. Hal itu diumumkan melalui id.usembassy.gov. Aturan ini akan efektif berlaku pada 8 November.

Pada aturan sebelumnya, AS melarang masuk warga asing yang dalam 14 hari terakhir berada di Inggris, 26 negara Schengen, Irlandia, Cina, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brasil.

Pembebasan diberikan kepada semua, bukan hanya warga Amerika. Tetapi, ada syaratnya. Vaksin yang pernah diterima pelaku perjalanan mesti sama seperti yang digunakan di Amerika Serikat, atau sesuai rekomendasi dari WHO. Mereka juga tetap diminta menjalani tes lagi untuk memastikan sedang tidak terinfeksi.

Seluruh calon penumpang, tak terkecuali warga Amerika dan mereka yang sudah divaksinasi secara penuh, diwajibkan memiliki hasil negatif tes COVID-19 tak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan dilakukan, atau surat keterangan sembuh lebih dari tiga bulan sebelumnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M