Jokowi: Bapanas Bakal Umumkan Harga Acuan GKP yang Baru

Diharapkan menjadi solusi bagi petani ketika panen.

Jokowi: Bapanas Bakal Umumkan Harga Acuan GKP yang Baru
Presiden Jokowi usai meninjau panen raya padi dan berdialog dengan petani di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3). (Tangkapan layar YouTube Sekretaris Presiden)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengeluarkan standar harga Gabah Kering Panen (GKP) agar menjadi solusi murahnya harga gabah di tingkat petani pada saat panen raya.

“Pemerintah sedang menghitung dan nanti segera diumumkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) GKP harus berapa, karena kita punya hitungan cost setiap komponen berproduksi beras," kata Jokowi usai meninjau panen raya padi dan berdialog dengan petani di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3).

Jokowi mengatakan Bapanas telah memiliki komponen perhitungan beras itu mulai dari sewa lahan, pupuk, bibit, dan lainnya. Dengan begitu, diharapkan harga gabah di tingkat petani hingga ke konsumen nantinya menjadi wajar.

"Semua mendapat manfaat dan keuntungan dari perhitungan itu," ujarnya. 

Kelangkaan pupuk masih terjadi

Presiden Jokowi juga menyinggung masalah pupuk yang saat ini masih membelit petani. Dia mengaku mendapat banyak keluhan dari petani di banyak tempat mengenai ketersediaan hingga harga pupuk bersubsidi.

Saat ini kebutuhan pupuk nasional mencapai 13 juta ton, katanya, dan pabrikan di dalam negeri baru bisa menyediakan pasokan kurang lebih 3,5 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk domestik, jalan impor harus diambil.

"Impor [pupuk] kita 6,3 juta ton. Artinya memang kita masih kurang pupuknya ini yang nanti akan segera kita usahakan, tapi kita harus tahu tempat bahan baku maupun produksi pupuk. Ini baru perang Rusia dan Ukraina. Ini problem yang dihadapi semua negara di dunia," ujarnya.

Petani minta harga beras dilepas ke pasar

Sebelumnya, Bapanas telah mencabut Surat Edaran Nomor 47 tahun 2023 tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dikeluarkan pada Selasa (7/3).

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyambut baik pencabutan aturan tersebut karena telah membuat harga gabah di tingkat petani terbatas sementara harga beras melonjak.

Dia menyarankan Bapanas untuk segera membentuk harga acuan baru alih-alih menerapkan harga batas bawah dan batas atas.

“SPI berharap agar Badan Pangan segera mengeluarkan HPP (harga pembelian pemerintah) yang baru sesuai dengan kewenangannya agar didapatkan harga yang cocok dengan petani,” ujarnya, Selasa (7/3).

Pihaknya pun meminta agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, sebab yang baru ada saat ini adalah Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2022.

Menurutnya, Perpres cadangan masyarakat ini diperlukan supaya ada dorongan dari Kementerian Pertanian atau lembaga-lembaga lain agar membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi