Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah hingga Calon Legislatif

Aturan itu juga melarang keterlibatan direksi BUMN di Parpol

Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah hingga Calon Legislatif
Presiden Joko Widodo. (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik. Namun, aturan baru kini menambahkan mengenai larangan pejabat BUMN menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6).

PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Peraturan menteri

Selain itu, disisipkan juga pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN. Untuk ke depannya, dalam penggangkatan direksi BUMN harus disertakan rekam jejaknya serta dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.

Terdapat pasal sisipan lainnya, yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.

Aturan baru tersebut secara spesifik akan dijelaskan dalam aturan turunan yang diatur dalam peraturan menteri.

Direksi BUMN dapat diberhentikan dengan beberapa alasan

BUMN. (dok. Kementerian BUMN)

Dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan seperti merugikan BUMN atau keuangan negara, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.

Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal yang sama, direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Komisari BUMN bertanggungg jawab terhadap kerugian

Selain itu, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN dan Dewan Pengawas bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," demikian bunyi pasal 59 ayat 1.

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga membuat BUMN yang dikelola merugi.
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI