Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.
“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Senin (27/6).
Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di BPKP (27/06) dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya pembenahan tata kelola industri sawit. Instruksi ini pun telah dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Penyelidikan masih berlangsung
Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Saat ini pun lembaga tersebut terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.
"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan. Kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu," katanya.
Ada perusahaan sawit di Singapura
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan membeberkan ada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang memiliki banyak lahan di Indonesia, tetapi justru menyetor pajak di Singapura.
Luhut mengatakan BPKP telah menghimpun data dari 154 asosiasi pelaku usaha sawit di berbagai kabupaten dan kota penghasil kelapa sawit. Hasilnya, ditemukan beberapa perusahaan asing yang memiliki banyak lahan sawit di Indonesia. Perusahaan tersebut bermarkas di Singapura dan akan pindah ke Indonesia.
"Masa kita punya ratusan ton, jutaan hektare tanah kelapa sawit, ada yang markasnya di luar, bayar pajaknya di luar, dia enak-enak keluar terima duit," ujar Luhut di kantor BPKP, Rabu (15/6).
Ia menyatakan pemerintah harus tegas mengawasi perusahaan tersebut agar asas keadilan dalam industri sawit bisa diterapkan. Luhut mengatakan akan mendorong terus persoalan ini agar industri kelapa sawit di Indonesia bisa mandiri.
"Yang saya dorong karena saya sebagai orang tua, kita itu mandiri, jangan kita diatur orang lain," kata Luhut.