Kejagung Naikkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Impor Garam 2018

Kejagung telah menemukan unsur pidana pada impor garam.

Kejagung Naikkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Impor Garam 2018
Petani bergegas memanen garam sebelum hujan turun di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/5). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kemendag ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 per 27 Juni 2022.

“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).

Dia menjelaskan, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton yang nilainya Rp2,05 triliun. Namun, penerbitan persetujuan impor tersebut tidak memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," ujarnya.

Tim penyelidik Kejagung telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen terkait.

Terindikasi peristiwa pidana

Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara, Kejaksaan menemukan peristiwa pidana pada impor garam industri. Maka itu, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bukti-bukti pun perlu dikumpulkan guna membuat terang peristiwa, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Ketut mengatakan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair yakni pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai tahun 2022," kata Ketut.

Realisasi impor garam Indonesia

Pedagang garam menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/6). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 Indonesia mengimpor garam seberat 2,8 juta ton dengan nilai total US$107,5 juta atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp14.197 per US$).

Nilai impor tersebut naik 13,7 persen secara tahunan bila dibanding tahun sebelumnya, yang besarnya US$94,5 juta pada 2020.

Jika dirunut ke belakang, nilai impor garam Indonesia meningkat pada 2017–2019 yang terus naik dari US$83,6 juta, naik menjadi US$90,7 juta pada 2018, dan naik lagi US$95,5 juta pada 2019.

Pada 2020 nilainya sempat turun tipis 0,9 persen, namun kembali meningkat pada 2021.

Tren volume impor garam Indonesia juga cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2017 volume impor garam Indonesia 2,5 juta ton, kemudian naik menjadi 2,8 juta ton pada 2018.

Volumenya sempat turun satu kali menjadi 2,5 juta ton pada 2019. Lalu kembali naik menjadi 2,6 juta ton pada 2020, dan meningkat lagi ke 2,8 juta ton pada 2021.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya