Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kasus ini diduga menguntungkan pihak asing untuk pengadaan.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual di kanal Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).

Kedua tersangka adalah Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; lalu Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Dalam rangka mempercepat penyelidikan, Burhanuddin menyebut, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Barang bukti telah diamankan

Tim penyidik Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 ponsel, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat, dan 1 kotak/dus yang berisi dokumen persidangan perkara Garuda di KPK.

Dia menyebut Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurutnya, untuk nilai kerugian diperkirakan cukup besar untuk kasus Garuda Indonesia. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa nilai kerugiannya,” ujar Burhanuddin.

Diduga untungkan pihak asing

Burhanuddin mengatakan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing. "Dalam hal ini, perusahaan Bombardir yang ada di Kanada, serta perusahaan Aerei da Transporto Regionale yang ada di Prancis," kata dia.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diduga melakukan pengadaan pesawat tanpa memuat analisis yang memadai. Kejaksaan Agung menemukan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang dibuat oleh Garuda tak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, "yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, serta akuntabel" ujarnya.

Selain itu, dalam proses pengadaan tersebut ada indikasi suap dengan memberikan keuntungan terhadap pihak penyedia pesawat.  "Aliran dana kita akan terus dalami, pasti ada. Setidak-tidaknya memperkaya orang lain," ujarnya.

Ia pun memastikan bakal mengembangkan temuan-temuan dari penyidik tersebut kepada pihak yang diuntungkan. Menurutnya, Kejagung bakal menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum yang berada di luar negeri untuk mendalami dugaan tersebut.

"Kami akan kembangkan ke situ. Kami akan telusuri siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia