Kemendag Usul Relaksasi Angkutan Darat Komoditi Exim dan AMDK

Kemendag usul pengecualian untuk pembatasan angkutan darat.

Kemendag Usul Relaksasi Angkutan Darat Komoditi Exim dan AMDK
Petugas memeriksa pembatas jalan untuk kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4). (ANTARAFOTO/Ibnu Chazar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan relaksasi pembatasan angkutan untuk komoditas yang berorientasi ekspor-impor (exim) serta air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibatasi selama masa Angkutan Lebaran atau musim mudik.

Usulan tersebut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, dilontarkan agar nantinya tidak terjadi gangguan suplai pada kebutuhan yang memang diperlukan. 

“Jadi ekspor-impor bisa dikecualikan dari pembatasan angkutan darat,” kata dia saat Rapat Rapat Koordinasi Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idulfitri 2024, Senin (3/4).

Isy mengatakan usulan relaksasi pembatasan kendaraan darat bagi komoditi impor diajukan karena Indonesia saat ini sedang mendatangkan beberapa bahan pokok dari luar negeri seperti beras, daging, dan bawang putih.

Jika distribusi tidak terhambat, maka suplai ke pasar pun menjadi lancar, “sedangkan untuk ekspornya itu lebih dalam rangka memenuhi kontrak agar pengirimannya tepat waktu,” ujarnya.

Selain ditujukan untuk komoditas ekspor-impor, Isy mengatakan relaksasi angkutan darat untuk AMDK diajukan karena komoditas tersebut dinilai merupakan kebutuhan pokok masyarakat, kendati belum masuk dalam daftar.

“Ini tentu dapat diharapkan dapat dimasukkan dalam komoditi pembatasan angkutan darat,” ujarnya.

Sudah diusulkan tahun lalu

Usulan untuk relaksasi angkutan darat bagi AMDK sudah disampaikan sejak Lebaran tahun lalu.

Namun, Kementerian Perhubungan tidak menyertakannya ke dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Korlantas Polri.

Pemerintah setiap hari besar keagamaan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan arteri dan jalan tol dalam rentang waktu tertentu. Hal itu ditujukan untuk menekan angka kemacetan yang biasanya terjadi pada masa tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?
Ekspektasi Fed Pangkas FFR Menguat, IHSG Berpotensi Rebound