Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Teknisnya

Vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022.

Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Teknisnya
Ilustrasi : Mudik Lebaran 2022 telah dibolehkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan selama Idulfitri 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang kelonggaran mudik Lebaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Joko Widodo melotarkan kebijakan yang berkenaan dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.

“Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat,” kata Adita, dalam keterangan tertulis, Rabu petang (23/3).

Akan hal perjalanan luar negeri, karantina tidak lagi diharuskan tetap pelaku perjalanan wajib melangsungkan tes PCR dengan hasil negatif. 

Kemenhub siapkan petunjuk teknis

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Menurut Adita, Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri. Di antaranya bertaut dengan mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.

Bakal ada 80 juta yang mudik

Ilustrasi perjalanan dengan kereta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," kata Adita. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia