Kemenhub Usul Denda Truk ODOL Ditambah Jadi Rp2 Juta Karena Merugikan

Denda kendaraan ODOL di Indonesia maksimal hanya Rp500 ribu.

Kemenhub Usul Denda Truk ODOL Ditambah Jadi Rp2 Juta Karena Merugikan
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti maraknya kendaraan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan. Akibat rendahnya sanksi, negara menanggung kerugian yang besar akibat dari kerusakan jalan tol yang dilalui truk ODOL.

"Denda kelebihan muatan hanya sekitar Rp500 ribu. Rata-rata eksekusi di pengadilan hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Jadi tidak masuk akal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang disiarkan virtual, Rabu (13/4).

Atas dasar itu, ia mengusulkan agar dilakukan revisi undang-undang terutama terkait penerapan sanksi. Adapun pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Sehingga denda tersebut, kata Budi, tidak memberikan efek jera.

Denda negara lain bisa mencapai Rp100 juta

Budi memberikan perbandingan bahwa di negara lain, rata-rata sanksi yang diberikan jauh di atas peraturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan angkanya bisa mencapai di atas Rp100 juta.

Menurutnya, di Indonesia tidak mesti sampai harus mengikuti penerapan denda yang sangat besar tersebut. Kendati begitu, ia mengusulkan agar denda yang diterapkan bisa ditambah lagi.

"Sudah harus ditingkatkan minimal di atas Rp 1 juta atau Rp 2 juta. Sanksi bisa dilakukan dengan melihat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Budi juga menjamin, praktik-praktik pungutan liar yang kerap terjadi di jembatan timbang betul-betul diawasi oleh Kemenhub. Saat ini, petugas jembatan timbang hanya menjalankan fungsi melakukan penilangan.

Gandeng Kepolisian tertibkan kendaraan ODOL

Pihaknya tengah melakukan peningkatan pelayanan penerbitan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) berbasis aplikasi VTA online.  Dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepolisian, setiap pengajuan STNK diharapkan agar mengajukan SRUT terlebih dahulu untuk menghindari potensi kendaraan yang dimodifikasi menjadi ODOL.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul dari kendaraan yang sifatnya utuh dari agen pemegang merk, yang didaftarkan ke Kepolisian.

Adapun kendaraan rancang bangun, artinya yang dibeli dalam bentuk rangka dan selanjutnya akan dikerjakan karoseri, Ia meminta agar didaftarkan SRUT terlebih dahulu sebelum ke Kepolisian untuk diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Ada beberapa karoseri yang tidak bekerja sama dengan baik dengan Perhubungan Darat, kemudian langsung didaftarkan ke Kepolisian sebelum mempunyai SRUT. Diharapkan dengan MoU ini tidak ada lagi kendaraan yang seperti itu," ujarnya.

Related Topics

ODOLDendaKemenhub

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya