Kena Denda Rp1 Miliar, Garuda Indonesia Tunggu Surat Resmi dari MA

Putusan MA memperkuat putusan KPPU.

Kena Denda Rp1 Miliar, Garuda Indonesia Tunggu Surat Resmi dari MA
Ilustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA wajib membayar denda Rp1 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mengenai diskriminasi Garuda dalam memilih mitra penjualan tiket umrah pada 2019.

Putusan tersebut memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 terkait diskriminasi Garuda terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju, dan dari, Jeddah dan Madinah pada 2019.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tersebut menghormati putusan MA dan masih menunggu pemberitahuan resmi. 

“Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3).

Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019. Saat itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan spiritual tersebut.

“Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya,” ujar Irfan.

Kronologi kasus tiket umrah Garuda Indonesia

Awal perkara ini, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia dalam distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju, dan dari, Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.

Dalam laporan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha merasa dirugikan akibat keputusan perseroan. GIAA membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada lima pelaku usaha. Bahkan, awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha.

Persidangan menilai praktik diskriminasi dialami oleh setidaknya 301 pelaku usaha potensial, kata Deswin.

KPPU telah melakukan pemeriksaan, sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.

GIAA lalu mengajukan Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021, yang diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.

Garuda tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Kasasi pada 3 Januari 2022. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen