Kenali Definisi Harga Eceran Tertinggi dan Fungsinya

Tujuan HET agar penjual tidak menjual di atas ketentuan.

Kenali Definisi Harga Eceran Tertinggi dan Fungsinya
Pedagang daging ayam melayani pembeli di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Selasa (7/6). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - HET merupakan akronim dari harga eceran tertinggi atau batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.

Harga eceran tertinggi memang agak mirip dengan plafon harga, dalam arti menetapkan batas atas harga suatu produk.

Tujuan ditetapkannya HET ini adalah untuk memastikan pedagang eceran tidak dapat menjual produk di atas harga wajar. Bisa dibilang, HET dapat membantu meningkatkan kesadaran pelanggan sehingga mereka tidak tertipu oleh pemilik toko yang membebankan harga tidak wajar pada mereka.

Namun, jika HET ditetapkan tidak adil oleh produsen, maka secara langsung akan mempengaruhi daya beli konsumen. Terutama jika produk tersebut merupakan produk kebutuhan pokok.

Bagaimana aturan HET

Aturan HET atau harga eceran tertinggi sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung dari barang yang ingin dijual. Untuk produk berupa obat-obatan, misalnya, aturan penghitungan yang digunakan didasarkan pada Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 98 tahun 2015.

Sedangkan untuk minyak goreng, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Untuk produk-produk yang lain, aturan yang dikenakan pun akan berbeda sesuai dengan peraturan kementerian yang terkait. Oleh karena itu, ada baiknya setiap pelaku usaha mempelajari terlebih dahulu setiap regulasi yang ada untuk memastikan harga jual yang dipasangnya sudah sesuai dengan aturan HET yang berlaku.

Fungsi harga eceran tertinggi

Ilustrasi : proses jual-beli daging di pasar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Secara sederhana, harga eceran tertinggi diberlakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen akhir. Karena sebenarnya dengan menetapkan HET pemerintah ingin memastikan setiap lapisan masyarakat yang ada di negaranya mampu membeli setiap barang yang dianggap esensial atau penting bagi keberlangsungan hidupnya.

Tujuan ini pula yang membuat tidak semua barang dikenakan harga eceran tertinggi. Barang-barang lain yang dianggap kurang esensial bagi kehidupan sehari-hari atau barang-barang yang tergolong sebagai kebutuhan tersier tidak memiliki batasan harga eceran tertinggi.

Akan tetapi, untuk barang-barang yang dipastikan akan berpengaruh pada hajat hidup orang banyak, misalnya saja harga bahan bakar minyak maupun obat-obatan, harga eceran tertinggi menjadi sesuatu yang dibutuhkan untuk memastikan siapa pun, terlepas dari kemampuan daya beli dan tingkat ekonominya, masih dapat membeli barang tersebut.

Secara teknis pemilik usaha bisa saja menjual suatu barang melebihi harga eceran tertinggi yang ditentukan. Namun, secara hukum pemilik usaha tidak boleh melakukannya.

Dengan kata lain, pemilik usaha yang ketahuan menjual suatu barang di atas harga eceran tertinggi dapat mendapat sanksi hukum.

Melansir hukumonline.com, jika pelaku usaha menetapkan harga beras di atas HET, misalnya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag nomor 57 tahun 2017.

Kemudian mengenai HET obat terapi COVID-19, disarikan dari KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi COVID-19 (hal. 1), pelaku usaha yang bersangkutan dapat terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya