KPPU Duga Ada Kartel dari Lonjakan Harga Minyak Goreng

Ada sejumlah indikasi kartel dari harga minyak goreng naik.

KPPU Duga Ada Kartel dari Lonjakan Harga Minyak Goreng
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya kartel dari masalah lonjakan harga minyak goreng. Lembaga tersebut mencermati perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.

“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis, (20/1).

Sebelum adanya kebijakan untuk menyubsidi, harga minyak goreng yang konsisten bertengger di atas Rp20.000 sejak tahun lalu menjadi balada tersendiri pada awal 2022. Komoditas yang masuk dalam kategori bahan pokok ini akhirnya mendapatkan perhatian pemerintah yang sejak Rabu (20/1) menetapkan kebijakan satu harga.

Ukay menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur oligopolis. Dalam data concentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 46,5 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.

Selain itu dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng umumnya memiliki kebun sawit.

Tak ada peningkatan biaya produksi di kebun sawit

Dari kondisi tersebut, Ukay menyebut peningkatan harga CPO global semestinya tidak terlalu berpengaruh pada fluktuasi harga minyak goreng di dalam negeri. Sebab, para produsen minyak goreng yang kebanyakan mempunyai kebun sawit diketahui tak ada lonjakan biaya produksi. 

“Jadi kalaupun CPO untuk produksi minyak tidak dinaikkan, pabrik minyak gorengnya akan tetap untung,” tutur Ukay.

Ukay menyebut KPPU masih akan mendalami penelitian mengenai dugaan adanya kartel di industri minyak goreng. Data yang ada saat ini, kata dia, akan menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk melanjutkan proses ke arah penyelidikan.

Deretan masalah CPO dalam negeri

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan komisinya telah meneliti kenaikan harga minyak goreng dalam tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengamatannya, rata-rata harga minyak di seluruh Indonesia melonjak hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter.

"Kami bisa melihat apakah nanti apabila ditemukan (kartel) kami akan memanggil pelaku usaha - pelaku usaha yang dominan, dan meminta data-data produksi minyak goreng serta biaya inputnya," ujar Mulyawan.

Menurutnya, ada beberapa alasan kenaikan harga ini terjadi. Selain karena harga CPO di pasar global, tumbuhnya permintaan industri biodiesel juga ikut memengaruhi.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah masalah. Di antaranya, kelompok industri lebih mengutamakan pasar ekspor karena meningkatnya keuntungan setelah harga CPO naik. Kemudian, KPPU melihat regulasi yang ada masih menghambat munculnya pelaku usaha baru di bidang pengolahan hasil perkebunan, termasuk minyak goreng.

“Seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 yang mewajibkan (industri) memenuhi 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri,” katanya. KPPU, Mulyawan berujar, pernah mengirimkan surat saran pertimbangan kepada pemerintah untuk mencabut kewajiban 20 persen itu.

Sebab minyak goreng naik

Alasan lain kenapa harga minyak goreng bisa naik, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, ada segelintir produsen minyak goreng tak terhubung dengan industri hulu, atau dengan kata lain tak punya kebun. Sehingga mau tak mau, produsen tersebut harus membeli bahan baku minyak goreng dengan mengikuti tren harga di pasar internasional.

“Produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” kata Oke melalui siaran pers, (4/11).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M