KPPU Vonis PT Aero Citra Agro Bersalah dalam Monopoli Ekspor Benur

Terkait kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo.

KPPU Vonis PT Aero Citra Agro Bersalah dalam Monopoli Ekspor Benur
Prajurit TNI AL memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih bening lobster dalam kemasan saat rilis di Makolanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistik atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening (benur) lobster pada periode Juni - November 2020.  

"Memutuskan menyatakan terlapor (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).

KPPU mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa total realisasi pengeluaran (ekspor) benur selama Juni 2020 sampai November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman dengan volume sebanyak 43.098.927 ekor.

Diperoleh rata-rata biaya satuan per kilogram dan jika dikonversikan per ekor, maka biaya rata-rata per ekor adalah sebesar Rp425, biaya pengiriman yang dikenakan oleh PT ACK adalah Rp1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp1.375 per ekor.

Keuntungan yang dinikmati

Majelis Komisi menghitung eksesif (keuntungan berlebih) margin yang dinikmati atau diperoleh PT ACK sebesar 323,53 persen atau setara dengan Rp58,49 miliar. Hal ini belum termasuk tambahan biaya pengiriman yang ditanggung oleh eksportir dari berbagai daerah.

Sehingga harga jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) benur tersebut lebih dari Rp1.800 karena eksportir masih harus mengeluarkan biaya dari tempat asal. Seperti dari Bengkulu, Banten, Banyuwangi, Lombok dan Makassar.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp 8.774.507.218 dan Rp257.866.000 telah dirampas untuk negara.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp3.443.466.293 telah dirampas untuk negara.

Berdasarkan keterangan ahli, Nopi Priyanto Kurniawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Warehouse, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak pada pokok menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT Aero Citrea Kargo tahun 2019 penjualan dan laba bersih sama dengan Rp0.

Atas putusan Majelis Komisi, Kuasa Hukum PT Aero Citrea Kargo, Fajar Triyudha mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan dan pertimbangan majelis hakim kepada klien-nya. Ia mengatakan, akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.  "Kami akan menggunakan waktu 14 hari ini untuk pikir pikir dulu," ucap Fajar.

Ada sejumlah temuan

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Javamilk.com)

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan indikasi dugaan monopoli tersebut berangkat dari sejumlah temuan. Di antaranya, struktur pasarnya monopoli karena perusahaan jasa logistik tidak hanya satu dan pintu keluar ekspor yang hanya di Bandara Soekarno - Hatta. Kemudian, harga jasa yang ditawarkan terbilang eksesif.

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri.

Mulai dari Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Pemiliknya sudah dipenjara

Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Pemilik PT Aero Citra Kargo, Siswadhi Pranoto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, terkait kasus suap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam perkara tersebut, Siswadhi bersama Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dan Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo) terbukti menjadi perantara penerima suap untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) lain.  Adapun nilai suap sebesar US$77.000 dan Rp 24.625.587.250.

Siswadhi Pranoto yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi