Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Tak Ambil Untung

Luhut tegaskan tidak mengambil keuntungan pribadi dari GSI.

Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Tak Ambil Untung
Shutterstock/fotone agus
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara menyusul penyebutan namanya dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Perusahaan patungan tersebut merupakan laboratorium penyedia jasa tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

“Seperti sama-sama kita tahu, pada masa-masa awal pandemi tahun lalu, Indonesia masih terkendala dalam hal penyediaan tes Covid-19 untuk masyarakat. GSI ini tujuannya bukan untuk mencari profit bagi para pemegang saham. Sesuai namanya, Genomik Solidaritas Indonesia, Memang ini adalah kewirausahaan sosial, sehingga tidak sepenuhnya bisa diberikan secara gratis,” kata Luhut melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (4/11).

Perannya melalui Toba Sejahtra dalam GSI Lab bersama Grup Indika, Adaro, Northstar, dan lainnya, kata Luhut, merupakan komitmen bersama dalam membantu penyediaan fasilitas tes COVID-19 dengan kapasitas besar.

Luhut pun menjelaskan kenapa tidak menggunakan nama yayasan miliknya dalam upaya dimaksud. Ia mengatakan bantuan yang tersedia memang berada di perusahaan yang dimilikinya. “Dan memang tidak ada yang saya sembunyikan di situ,” katanya.

Berdasarkan pernyataan juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut memiliki saham PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bara Sejahtra, dengan porsi kurang dari 10 persen. Karenanya, pensiunan TNI itu tidak lagi punya kendali atas perusahaan tersebut. Namun masing-masing dari keduanya mengempit 242 lembar saham GSI Lab.

Tidak ada pembagian keuntungan dari GSI Lab

Hingga saat ini, kata Luhut, GSI Lab tidak melakukan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lainnya kepada pemegang saham. Ia menyebut keuntungan perusahaan patungan tersebut lebih banyak digunakan untuk melakukan tes PCR gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tenaga kesehatan.

“Saya juga selalu mendorong agar harga tes PCR bisa diturunkan sehingga dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketika kasus COVID-19 turun pada September, dia meminta penggunaan swab antigen dapat diterapkan pada moda tranportasi yang sebelumnya menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan.

Alasan mewajibkan PCR pada kebijakan sebelumnya, kata Luhut, adalah peningkatan risiko akibat naiknya mobilitas di Jawa-Bali, serta turunnya disiplin protokol kesehatan masyarakat.

Luhut merasa perlu menjelaskan

Terakhir, Luhut menuturkan, tak pernah melaporkan atau menunjukkan kegiatan amalnya. Pasalnya, ia merasa tak terbiasa dengan hal tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, situasi saat ini berbeda. Sehingga, dirinya merasa perlu untuk menjelaskan.

“Saya terus berharap agar semangat solidaritas yang digalang oleh berbagai pihak untuk menanggulangi pandemi bisa bermanfaat bagi pulihnya NKRI. Dan bukankah itu semua harapan kita bersama selama ini ?” ujarnya.

Pemerintah kerap gonta-ganti aturan PCR bagi pelaku perjalanan

Pemerintah memang kerap mengubah aturan serta syarat perjalanan perjalanan orang di masa penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gonta-ganti kebijakan tes PCR itu hanya dalam hitungan hari.

Dulu calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan (bagi yang telah divaksinasi lengkap). Sementara kewajiban PCR ditujukan untuk penumpang yang baru satu kali vaksin.

Aturan itu kemudian diubah lewat Inmendagri 53 Tahun 2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

Pemerintah kemudian merevisi aturan syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali dengan menerbitkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, pada 27 Oktober 2021. Penumpang masih diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR, tetapi revisi dilakukan dengan menambah masa berlaku hasil tes PCR, yang semula H-2 diperpanjang menjadi H-3.

Melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2021, pemerintah kemudian merevisi aturan naik pesawat untuk wilayah luar Jawa dan Bali, dengan menambahkan opsi tes antigen. Penumpang dapat menunjukkan hasil tes negatif PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk perjalanan pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali. Mulai 1 Novermber 2021, dengan penerbitan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, maka syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik tidak hanya tes PCR saja, tetapi juga bisa dengan hasil tes antigen.
 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M