Menaker Akan Permudah Syarat Klaim JHT dalam Permenaker Baru

Pemerintah revisi Permenaker 2/2022 karena picu polemik.

Menaker Akan Permudah Syarat Klaim JHT dalam Permenaker Baru
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat konferensi pers terkait JHT bersama organisasi buruh di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Eko Wahyudi/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh demi membicarakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sejumlah poin kesepahaman mengemuka, terutama berkenaan dengan aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

“Misalkan ada yang mengalami PHK dan/atau mengundurkan diri dan kemudian ingin mencairkan JHT, jadi tetap bisa,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).

Ida menyampaikan revisi Permenaker 2 Tahun 2022 juga akan menyinggung penyederhanaan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Contoh, peserta memasuki usia pensiun, memiliki opsi untuk mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56.

Hasil revisi akan mempermudah administrasi

Salah satu wujud penyederhanaan adalah pengurangan tiga dokumen menjadi dua sebagai syarat klaim manfaat JHT.

“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang belum diatur di Permenaker 19 Tahun 2015,” ujarnya.

Jika terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ihwal putusan PHI: jika tidak dapat dipenuhi, dapat diganti dengan petikan putusan PHI.

Seluruh proses klaim manfaat akan dilakukan secara daring dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Akan rampung sebelum Mei 2022

Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei tahun ini. Sebab, jika tidak diselesaikan yang berlaku adalah Permenaker 2 Tahun 2022. “Meskipun itu batasnya, kami berusaha sebelum Mei harus selesai,” ujarnya.

Ida berharap Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Soalnya, poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada 11 Maret 2022.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya