Menaker Ingatkan Para Gubenur untuk Umumkan UMP 2024 Hari Ini

Ketentuan pengupahan pekerja ada pada PP 51/2023.

Menaker Ingatkan Para Gubenur untuk Umumkan UMP 2024 Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali mengingatkan para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini (21/11). Sedangkan, upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh para gubernur paling lambat pada 30 November mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (20/11).

"Kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, " kata Ida dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (21/11).

Penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan atas masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Ida bahkan memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota pada 13 November lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademis atau pakar, " ujarnya.

Tiga poin yang perlu dipahami dalam penetapan UMP

Ida menyatakan terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh para kepala daerah atau penjabat kepala daerah ihwal beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51/2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu  tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.

Related Topics

UMP 2024Menaker

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI