Pangkas Impor, Kemenperin Optimalkan TKDN Produk Teknologi

Kemenperin mendorong produk TIK diproduksi di dalam negeri.

Pangkas Impor, Kemenperin Optimalkan TKDN Produk Teknologi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok. Kemenperin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk yang memiliki nilai  penjumlahan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan  Bobot Manfaat  Perusahaan  (BMP)  di  atas  40 persen telah  memiliki  syarat  untuk  wajib  dibeli.  Terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Contohnya, untuk notebook  terdapat  14  produk  dalam  negeri  yang  memiliki sertifikat  TKDN. Diproduksi  oleh  enam  produsen  di  tanah  air,  dan  delapan  produk  di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” kata dia seperti dikutip dalam keteranganya, Rabu (22/9)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

1. Ada penurunan substitusi impor

Agus menuturkan, saat ini terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronik dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun tahun 2020. Meski begitu, pemerintah  optimistis langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tentang pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat melindungi industri di tanah air dan menekan produk impor.

“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Sebab, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Karena itu, Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional. Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Agus.

Dia menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.

2. Tahun ini, 9000 produk telah tersetifikasi TKDN

Selain itu, sudah terdapat 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal.

“Tahun  ini  kami  juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN,” ungkap Agus.

 Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin.

3. Keuntungan sertifikasi TKDN

Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri. Produk bersertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen, akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen.

Untuk proses sertifikasi TKDN, Kemenperin melalui Permenperin No 57 Tahun 2006 telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.

“Dari sisi devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” tuturnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi