Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit Oleh PN Surabaya

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014.

Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit Oleh PN Surabaya
Ilustrasi : Merpati Airlines (Dok. Shutterstock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Kamis (2/6).

Sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Dengan putusan tersebut, Merpati mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator. Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sudah tidak beroperasi sejak 2014

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Yadi menjelaskan PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Perusahaan maskapai pelat merah itu tidak lagi beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut sejak 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

 “Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines," ujarnya. 

Penjualan aset ini dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan. Mekanisme pembayaran yang belum dituntaskan Merpati ini akan dilakukan dengan memerhatikan keadilan bagi seluruh pihak. "Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.

BUMN lain menanti dibubarkan

Ilustrasi : Merpati Airlines (Dok. Shutterstock)

Sebelum diputus pailit PN Surabaya, Merpati Airlines memang telah masuk ke dalam daftar tujuh perusahaan yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN pada tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selain itu, ada PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Dari ketujuh nama itu, tiga perusahaan di antaranya sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara. 

 

Related Topics

MerpatiPailitBUMN

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M