Ombudsman Usul ke Jokowi Untuk Ubah Sususan Pansel OJK

Konflik kepentingan berpotensi terjadi di dalamnya.

Ombudsman Usul ke Jokowi Untuk Ubah Sususan Pansel OJK
Dok. Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK di antara sembilan anggota Pansel. Ombudsman mengusulkan susunannya dapat diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya, Senin (3/1), yang menambahkan bahwa hal itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.

Menurut Undang-undang No. 21/2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027,” kata Yeka.

Tak ada aturan yang jelas

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Pansel pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila pedoman baku tidak tersedia.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4/2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adanya pedoman baku, kata Yeka, akan mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan. Sehingga jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.

Daftar nama Pansel OJK

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 145/P/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (ketua merangkap anggota), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya),  Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), dan Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang