Pemerintah Berlakukan DMO dan DPO Untuk Minyak Goreng

Pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng terbaru.

Pemerintah Berlakukan DMO dan DPO Untuk Minyak Goreng
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan bakal menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi komoditas minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Hal ini dilakukan guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Penetapan kebijakan ini, kata Lutfi, telah mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Dalam ketetapan DMO ini, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total produksi masing–masing.

Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” kata Lutfi.

Pemerintah menetapkan HET minyak goreng

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng akan diberlakukan di dalam negeri. Dengan perincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022.

Dia juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujarnya.

Jaminan stok minyak goreng tetap aman

Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya