Pemerintah Bikin Satgas Untuk Awasi Produk Minyak Goreng Curah

Pengawasan akan dilakukan dari distributor sampai pengecer.

Pemerintah Bikin Satgas Untuk Awasi Produk Minyak Goreng Curah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satgas untuk pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. 

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).

Pada 22 Maret 2022, Menperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 guna mengawasi dan menyalurkan minyak goreng curah. Selain itu, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Keuntungan produsen telah ditentukan

Kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” ujarnya.

Agus  mengatakan telah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. Dengan jumlah kontrak tersebut, dia menyakini dapat mencukupi kebutuhan nasional.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Masih ada pemain nakal

Agus mengakui masih ada pelaku industri, distributor, hingga pengecer yang nakal terhadap penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Kondisi ini membuat tersendatnya pasokan, sehingga penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum merata.

"Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta para pelaku industri yang memproduksi minyak goreng sawit curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi minyak goreng curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan," katanya.

Pada tingkat distribusi, ia juga menemukan adanya perbedaan kesiapan infrastruktur di masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Parahnya lagi, distributor dan pengecer juga enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Akan dilakukan pengawasan 24 jam

Pada kesempatan sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan satgas gabungan akan mengawasi dan memantau produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam, Sigit berharap minyak goreng—khususnya jenis curah—dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujarnya.

Related Topics

Minyak GorengSatgas

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M