Pemerintah Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Domestik

Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Pemerintah Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Domestik
Petugas Dinas Kesehatan mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan di Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, dari udara, laut, maupun darat.

Hal itu diputuskan usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut saat konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin (7/3).

Bebas karantina untuk masuk Bali

Pemerintah juga akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali. Uji coba ini resmi dilakukan pada 7 Maret 2022, dengan izin Jokowi.

Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel minimal delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.

Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang telah menurun. Luhut mengklaim kasus Covid-19 turun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit dan tingkat kematian.

“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Jika uji coba tersebut berhasil dilakukan, maka pemerintah akan resmi memberlakukan bebas karantina di Bali mulai 1 April 2021, atau mungkin lebih cepat.

Aktivitas olahraga diperbolehkan dengan penonton

Untuk aktivitas olahraga, kata Luhut, telah diizinkan untuk menerima penonton. Namun, penonton harus sudah menerima vaksin penguat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas jumlah penonton juga diatur sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

“Level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen,” kata Luhut.

Dorong vaksinasi terus dilakukan

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen. Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ujarnya.

Sentra vaksinasi masih tersebar luas. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk proaktif. "Saya juga memohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini," kata Luhut.


 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia