PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi Bodong

Jumlah dana yang dalam seluruh rekening ada Rp24 miliar.

PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi Bodong
Pixabay/Geralt
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yg diduga menjual produk investasi bodong. Lembaga tersebut telah memblokir rekening milik pemilik akun media sosial yang dilabeli influencer terkait perdagangan diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option,

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari keterangannya, (Rabu 23/2).

Jumlah rekening investasi bodong yang telah dibekukan sementara oleh PPATK mencapai 77, dan dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.

Dana dalam seluruh rekening tersebut mencapai Rp28,24 miliar dan diperkirakan masih terus bergerak karena proses penelusuran tetap berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Ivan mencontohkan ketidakwajaran profiling dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya: seseorang tiba-tiba memiliki harta cukup besar, tetapi tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

SWI telah blokir 634 platform perdagangan berjangka ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasi 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, dan Olymptrade.

SWI meminta masyarakat menghentikan pemasaran binary option mengingat investasi ilegal tersebut kerap dipromosikan oleh broker ilegal.

"Semua influencer kami minta hentikan promosi kegiatan broker luar negeri dan hentikan melakukan training yang menjebak masyarakat kita,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat konferensi pers, Senin (21/2).

Para afiliator telah dipanggil

Selain itu, SWI telah memanggil sejumlah nama yang disinyalir menjadi affiliator beberapa platform binary option seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

“Jadi ini cenderung pada perjudian. Kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," ujar Tongam.

Menurutnya, proses pemanggilan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Masyarakat harus waspada

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. SWI juga meminta masyarakat memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI