Produk Impor Tertahan, Ombudsman Sentil Kementan dan Kemendag

Menyangkut 1,4 juta kg produk impor hortikultura.

Produk Impor Tertahan, Ombudsman Sentil Kementan dan Kemendag
Dok. Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor hortikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keteranganya, Kamis (15/9).

Yeka mengatakan para importir itu telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun ketika sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat karena ketiadaan dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Dengan ada peristiwa tersebut, Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. “Dampaknya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Jumlah kerugian yang dialami

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar. Perinciannya: untuk biaya penumpukan dan listrik Rp2,43 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan Rp777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.

“Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait,” ujarnya.

Belum ditemukan solusi konkret

Pelabuhan Odesa, Ukraina. (Shutterstock/SARYMSAKOV ANDREY)

Dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu (14/9), Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi konkret.

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi. Agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M