Tak Dapat Kepastian Utang Migor, Aprindo Ancam Gugat ke PTUN

Polemik ini telah bergulir selama dua tahun lamanya.

Tak Dapat Kepastian Utang Migor, Aprindo Ancam Gugat ke PTUN
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nicholas Roy Mandey saat konferensi pers terkait pandangan pengusaha ritel terhadap utang rafaksi migor pemerintah, Jumat (18/8). FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sudah dua tahun, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, utang pemerintah ke pengusaha terkait selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung mendapat kepastian untuk dibayar.

Akibatnya, pihaknya akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. Adapun utang yang belum dibayarkan mencapai Rp344 miliar.

“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).

Aprindo telah menggelar rapat bersama anggota-anggotanya untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN. Setidaknya ada sekitar 31 peritel yang belum dibayar utangnya oleh Kemendag.

Produsen minyak goreng akan ikut gugat pemerintah

Roy juga mengatakan langkah ini akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen minyak goreng yang belum lama ini menyatakan dukungannya. Dia menjamin, langkah ini akan dilakukan pada tahun ini.

"Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market," ujar Roy.

Roy menilai Kemendag sudah tidak memiliki niat untuk membayar utang rafaksi minyak goreng ini. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya dalih terkesan menghindar untuk menyelesaikan masalah ini.

Padahal, sejumlah pihak seperti Kejaksaan, KPPU, sampai Kementerian Politik Hukum dan HAM telah menganjurkan utang tersebut untuk dibayarkan.

"Tetapi sampai hari ini, kita melihat keseriusan dan niat untuk Rakor antara Kemenko Perekonomian dan Kemendag tak terjadi-terjadi dengan alasan sibuk. Ya semua juga tahu sibuk. Kenapa enggak dari kemarin-kemarin sebelum sibuk? Lalu ada pergantian di tubuh Kemenko Perekonomian, yang tadinya menangani sekarang diganti. Kemudian ada perjalanan-perjalanan mendampingi Pak Menteri, itu kata Dirjen. Dan macem-macem lain. Sekarang pertanyaannya, niat atau enggak sih?" ujarnya.
 

Related Topics

Minyak GorengAprindo

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu