Menaker Ingatkan Cuti Bersama Iduladha Sifatnya Pilihan

Cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Menaker Ingatkan Cuti Bersama Iduladha Sifatnya Pilihan
Para pekerja PT Eksonindo Multi Produk Indonesia. (Fortuneidn/Eko)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan cuti bersama Iduladha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan. Ia pun menyatakan pekerja yang mengambil cuti bersama Iduladha akan mengalami pengurangan hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

"Cuti bersama [termasuk Iduladha] merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/6).

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Mengurangi cuti tahunan karyawan

Bila diurutkan, maka libur panjang Iduladha nanti dimulai pada 28 Juni yang merupakan cuti bersama, 29 Juni yang merupakan Hari Libur Nasional, 30 Juni yang merupakan cuti bersama, diteruskan dengan libur Sabtu-Minggu pada 1 dan 2 Juli 2023.

Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya.

Dampak libur panjang terhadap perusahaan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.  Namun dia menilai, libur panjang memang bisa berdampak pada produktivitas perusahaan. 

"Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Iduladha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Iduladha," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/6).

Shinta mengatakan walaupun ada libur panjang, namun keputusan tersebut tidak mesti diterapkan oleh perusahaan jika memerlukan waktu untuk berproduksi. 

“Kalau itu bentuknya cuti bersama maka opsi dari masing-masing industri untuk mengambil waktu cuti itu bagi karyawannya atau tidak. Jadi tidak diharuskan untuk diliburkan kalau memang tetap dibutuhkan industri tersebut untuk beroperasi," ujarnya. 
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI