Tarif Ojol Baru Berlaku 10 September, dan Bus AKAP Naik 30 Persen

Kemenhub umumkan kenaikan tarif ojol dan AKAP akibat BBM.

Tarif Ojol Baru Berlaku 10 September, dan Bus AKAP Naik 30 Persen
Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang membawa pemudik menunggu jadwal keberangkatan di Terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/4). (ANTARAFOTO/Irwansyah Putra)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) dan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi pada Rabu (7/9). Pemerintah menyebut penyesuaian tarif ini perlu dilakukan karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojek online, dan tarif AKAP dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Tarif bus belum naik sejak 2016

Hendro mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2016. Dengan begitu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif tersebut sebagai dampak kenaikan harga BBM. 

Harga Solar subsidi mengalami kenaikan 32 persen dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. 

“Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," kata Hendro.

Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas di Wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Tarif batas atas yang semula Rp155 per penumpang per kilometer jadi Rp207 atau naik 33,5 persen. Kemudian untuk batas bawahnya, jadi Rp128 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp95 pada 2016 atau sekitar 34,7 persen.

Sedangkan untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas jadi Rp227 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp172 atau sekitar 31,9 persen. Lalu untuk tarif batas bawah di Wilayah II jadi Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari Rp106 naik atau sekitar 33,9 persen.

Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.

Tarif sewa aplikasi ojek online diturunkan

Shutterstock/Ardito Kurniawan

Selain menaikkan tarif AKAP, Kemenhub juga mengumumkan pemberlakukan tarif ojek online yang baru.

Pemberlakuan tarif ojek online, kata Hendro, sebelumnya telah ditunda selama dua kali. Dengan adanya kenaikan harga BBM, maka pemerintah akan memberlakukan tarif yang baru pada tiga hari mendatang sejak diumumkan. Artinya akan berlaku pada 10 September 2022.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," katanya.

Hendro menjelaskan kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan minimal jasa 4 kilometer.

Tarif baru ojek online

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, hari ini :

Tarif ojek online Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojek online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif ojek online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km kilometer
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M