Terindikasi Dana ke Luar Negeri, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT

Rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

Terindikasi Dana ke Luar Negeri, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (dok. PPATK)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

“PPATK ikut memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Ivan mengatakan penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dapat memitigasi segala risiko baik saat penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko adalah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Sebab, sebelumnya teridentifikasi beberapa kasus penyalahgunaan yayasan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ivan mengatakan sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Ada triliunan rupiah uang keluar-masuk

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri dengan total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia mencapai Rp52.947.467.313.

PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan pemerintah. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, termasuk aparat penegak hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ujarnya.

Ingat sebelum berdonasi

Shutterstock/Coosh448

Dalam menyalurkan donasi, Ivan meminta masyarat memerhatikan beberapa hal. Pertama, kredibilitas lembaga atau komunitas mesti dicek ulang melalui basis data Kementerian Sosial. “Apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya,” ujarnya.

Kedua, ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi seperti situs web, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi mesti ditengok.

Ketiga, informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resminya, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya, yang dapat diakses secara luas oleh publik juga harus dilihat. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik.

Yang keempat, pengecekan ulang terhadap salah satu program termasuk dalam upaya penggalangan dana.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang