Tujuan dan Fungsi dibentuknya WTO, serta Peran Indonesia

Organisasi perdagangan yang mengatur perdagangan dunia.

Tujuan dan Fungsi dibentuknya WTO, serta Peran Indonesia
Ilustrasi: Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - World Trade Organization (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan antarnegara di dunia. Sejak dibentuk pada 1995, organisasi ini bertujuan membuat perdagangan antarnegara semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun nontarif.

WTO juga merupakan hasil kesepakatan berdasarkan hasil dari serangkaian perjanjian yang telah lama direncanakan dan dinegosiasikan oleh hampir seluruh negara di dunia. Selanjutnya, tujuan perjanjian-perjanjian dari WTO ini adalah untuk memberikan bantuan kepada produsen barang jasa serta eksportir dan importir dalam melakukan kegiatan perdagangannya.

Sistem pengambilan keputusan yang selama ini berlaku di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus atau kesepakatan yang bersifat mufakat oleh seluruh negara anggota. Sistem tersebut menjadikan pengambilan keputusan yang diambil harus disetujui oleh setiap negara anggota. Oleh karena itu, sistem pengambilan tersebut mengakibatkan kesepakatan perlu membutuhkan waktu lebih, apabila ada satu negara yang memberikan keputusan untuk tidak setuju, maka kesepakatan tidak bisa diambil dan dilanjut dengan pembahasan kembali.

Tujuan pembentukan WTO

Sebagai sebuah organisasi internasional yang memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas dan permasalahan perdagangan dunia, WTO dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi anggota negara melalui perdagangan internasional yang lebih adil dan bebas.

Berdasarkan pembukaan yang terdapat dalam Marrakesh Agreement yang memuat penetapan WTO, semua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut telah sepakat dengan yang ingin diwujudkan bersama melalui sistem perdagangan multilateral.

Nah, berikut ini adalah tujuan pembentukan WTO yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:

1. Meningkatkan standar hidup untuk masyarakat di seluruh dunia.

2. Menjamin terciptanya lapangan kerja.

3. Meningkatkan produksi dan perdagangan barang/jasa serta mengoptimalkan serta melindungi hingga melestarikan sumber daya dunia dan lingkungan alam.

Fungsi adanya WTO

Fungsi utama WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu fungsi WTO di antaranya adalah:

1. Mengatur perjanjian antarnegara dalam perdagangan.

2. Mendorong arus perdangangan antarnegara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa.

3. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen.

4. Menyelesaikan sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.

5. Menyelesaikan sengketa dagang.

6. Untuk forum negosiasi perdagangan.

7. Memantau kebijakan perdagangan suatu negara.

8. Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.

Indonesia di WTO

Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak 1995 dan telah meratifikasi perjanjian WTO melalui UU No.7/1994. Melansir laman resmi di Kementerian Luar Negeri, keterlibatan dan posisi Indonesia dalam proses perundingan Doha Development Agenda (DDA) didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi.

Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA. Indonesia juga senantiasa terlibat aktif pada isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO yang mengatur perdagangan multilateral.​

Indonesia selaku koordinator G-33 juga terus melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan Pertemuan Tingkat Menteri; baik secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa.

Hal ini bertujuan demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi negara berkembang, G-33 tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam perundingan pertanian. Anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.

Negara-negara anggota diharapkan bersikap pragmatis dan secepatnya menyelesaikan Putaran Doha berdasarkan tingkat ambisi dan balance yang ada saat ini. Selanjutnya, diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru pasca-Doha, walaupun adanya dorongan dari negara maju untuk meningkatkan level of ambition akses pasar Putaran Doha melebihi Draf Modalitas tanggal 6 Desember 2008.

Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO dalam melanjutkan perundingan Doha. Indonesia terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan bagi negara berkembang dan LDCs. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang