Urus Izin Pilot Drone Tidak Susah, Bisa Daftar via Aplikasi Ini

Ada dua aplikasi yang digunakan untuk urus izin pilot drone.

Urus Izin Pilot Drone Tidak Susah, Bisa Daftar via Aplikasi Ini
Ilustrasi : pilot drone (Dok. Shutterstock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan untuk menjadi pilot pesawat tanpa awak atau drone. Para pengguna tinggal mengakses Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

“Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dipantau secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan utilisasi drone di Indonesia.

Tetap mengacu pada aturan berlaku

Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring. Sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara daring, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perizinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara masif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” kata Nur Isnin.

Ada sanksi bila langgar aturan

Ilustrasi : drone (Dok. Shutterstock)

Aturan penggunaan drone di Indonesia perlu perizinan untuk penggunaannya. Terutama drone yang ditujukan untuk kegiatan dan aktivitas komersial. Ini tentu berbeda dengan penggunaan drone untuk rekreasi dan hobi yang tak memerlukan perizinan.

Dalam aturan dijelaskan mengenai pengoperasian drone untuk komersial perlu mencantumkan sertifikasi maupun surat izin. Terlebih lagi jika drone yang digunakan memiliki berat lebih dari 25 kilogram.

Bukan saja mengatur penerbangan saja, peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia juga mengatur denda dan sanksi. 

Untuk dendanya mencapai Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidana berupa kurungan dengan masa tahanan dari 1-5 tahun. Ketentuan sanski pidana tersebut juga merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410-443.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M