Ada Masa Transisi, Perizinan Bangun Gedung Dikembalikan ke IMB

Pemerintah dorong Pemda keluarkan Perda PBG.

Ada Masa Transisi, Perizinan Bangun Gedung Dikembalikan ke IMB
Ilustrasi pasar properti. (Pixabay/coffee)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan menerapkan masa transisi kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Selama rentang waktu tersebut,  mekanisme perizinan pembangunan gedung serta penarikan retribusi dikembalikan ke Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet No. 84/Seskab/Ekon/02/2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Perumahan.

“Penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu Perda mengenai Retribusi IMB," demikian Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam surat tersebut dikutip Kamis (23/2).

Dalam suratnya, Pramono juga mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kemudahan berusaha.

Pengembalian proses perizinan dari PBG ke IMB ini juga mengacu pada Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tambahan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah.

Acuan lainnya adalah Pasal 565 Peraturan Pemerintah No. 5/2021, dan Pasal 384 PP No. 16/2021 yang pada intinya menjelaskan bahwa peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan regulasi baru. Dus, nomenklatur IMB di dalam perda harus dimaknai sebagai PBG.

Meski demikian, pemerintah pusat meminta pemda untuk segera menerbitkan Perda tentang PBG maksimal pada September 2022. Rentang waktu ini juga sesuai dengan batas waktu pemberian insentif PPN DTP sektor properti. "Pemda wajib memberikan pelayanan perizinan dan dikenakan sanksi administratif jika tidak memberikan pelayanan," jelas Pramono.

Keberatan pengusaha

Sebelumnya, implementasi aturan PBG sebagai pengganti IMB dikeluhkan oleh para pengusaha properti. Dalam Rakernas Real Estate Indonesia (REI) 2021, ketentuan yang lahir dari UU Cipta Kerja dianggap memberatkan sektor properti lantaran banyaknya daerah yang belum menerbitkan Perda PBG.

Ini berimbas pada tersendatnya perizinan perumahan baru yang erat kaitannya dengan pengembangan usaha. 

Dalam talkshow yang dilakukan saat rakernas terungkap bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk segera membuat Perda PBG sebagai dasar bagi daerah untuk memungut retribusi serta meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi Kemendagri ini tentu sedikit melegakan pelaku usaha properti sebab dalam 1-2 bulan diharapkan layanan PBG di semua daerah bisa kembali berjalan, sehingga menjadi solusi atas kemandekan pembangunan khususnya hunian. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi