Aset Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Capai Rp183,3 Triliun

UI Jadi PTN-BH dengan aset terbesar.

Aset Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Capai Rp183,3 Triliun
Gedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ditjen Kekayaan Dalam Negeri (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total aset Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia mencapai Rp183,3 triliun.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan aset tersebut terbagi ke dalam dua jenis yakni aset non tanah sebesar Rp22,05 triliun dari 12 PTNBH, serta aset berupa tanah senilai Rp161,30 triliun.

*Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah," ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1).

Meski demikian, Encep mengatakan bahwa jumlah PTN-BH se-Indonesia kini mencapai 16. Empat PTN lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

"Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015," tuturnya.

Saat ini tanah pada PTN-B ditatausahakan dalam daftar BMN di Kemendikbudristek. Demikian pula status penggunaannya di mana harus mendapatkan penetapan dari kementerian tersebut.

"Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTN-BH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN," imbuh Encep.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya, PTNBH juga dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTN-BH.  

Daftar Aset PTN-BH

Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Akan tetapi tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. "Adapun pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah," tandasnya.

Berikut 5 daftar PTN-BH dengan aset terbesar:
1. UI, BMN berupa tanah Rp 40.491.638.670.000
2. UGM, BMN berupa tanah Rp 30.018.134.322.475
3. Undip, BMN berupa tanah Rp 12.458.480.633.000
4. IPB, BMN berupa tanah Rp 11.809.161.505.410
5. ITS, BMN berupa tanah Rp 10.856.199.025.000

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M