Badan Otorita Bisa Tarik Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan IKN

Mekanisme pemungutan pajak diatur lebih lanjut.

Badan Otorita Bisa Tarik Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan  IKN
Instagram/ Nyoman Nuarta
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membolehkan pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN) melakukan penarikan pajak dan/atau pungutuan khusus. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu. 

Nantinya, kutipan yang berupa pajak atau retribusi itu bakaldigunakan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," demikian bunyi ayat (5) Pasal 24 RUU tersebut.

Meski demikian, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khsusus di IKN Nusantara tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan yang ditetapkan Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR. Di luar itu, anggaran untuk pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 UU tersebut, dijelaskan juga bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang wajib menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara. 

Selain itu, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana  pendapatan IKN Nusantara yang ketentuannya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikelola dalam anggaran pendapatan dan  belanja IKN Nusantara," jelas ayat (2) Pasal tersebut.

Nantinya, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara juga bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terpisah, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Taufik Hanafi mengatakan hingga saat ini persiapan pembangunan dan perencanaan IKN masih bersifat penyiapan berbagai penyiapan peraturan perundangan. Dengan demikian, seluruh aturan yang tertuang dalam UU akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan turunannya.

"Sebagai turunan UU IKN demikian juga perencanaan dan penyiapan lahan dan yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM-nya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/2).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI