Bandara Halim akan Dikelola Anak Usaha Lion, Kemenkeu: Izin ke Kami

AP II masih bahas kerja sama operasional di bandara Halim.

Bandara Halim akan Dikelola Anak Usaha Lion, Kemenkeu: Izin ke Kami
Bandara Halim Perdanakusuma. Shutterstock/Bima Adhitya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma dikabarkan akan dialihkan ke pihak swasta, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras  (ATS)--anak usaha Lion Air Group. Kabar itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).

Dalam rilis tersebut, Indan menjelaskan bahwa serah terima Bandara Halim Perdankusuma dari PT Angkasa Pura II (AP II) kepada swasta merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan  Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Berdasarkan putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS.  "Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT. ATS," katanya sembari menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sidah melalui sejumlah rapat antara pihak AP II, TNI AU dan ATS.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT AP II melalu keterangannya kepada media menuturkan bahwa perusahaannya akan patu kepada putusan MA, dan akan mengembalikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU. Karena itu, AP II selaku pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BABU) akan terus membahas aspek operasional dan komersial ke depan.

"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan, AP II selaku pemegang BABU juga tengah membahas kerja sama terkait aspek pengelolaan," tuturnya.

Harus izin Kemenkeu

Terkait hal ini, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusum harus melalui persetujuan dari instansinya.

Karena itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku pengelola BMN terlebih harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Kemenkeu sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak termasuk swasta. “Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (22/7).

Encep mencontohkan pengelolaan BMN lapangan golf di dekat Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, pengalihannya kepada pihak swasta dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini, termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu. “Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media,” tegasnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M