Batu Bara US$90 per Ton Diperluas ke Semua Industri, Kecuali Smelter

Harga untuk spesifikasi batu bara khusus juga diatur.

Batu Bara US$90 per Ton Diperluas ke Semua Industri, Kecuali Smelter
Ilustrasi batu bara ITMG. (Website ITMG)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri kecuali industri pengolahan atau smelter. Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, yang merupakan pembaruan dari Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

"Untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar industri di dalam negeri," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Senin (28/3).

Harga US$90 per ton free on board vessel itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen. Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan bahwa jika batu bara yang dijual di luar spesifikasi yang menjadi acuan, harga batu bara untuk industri dalam negeri dihitung dengan formula khusus.

Ancaman sanksi

Selanjutnya, dalam butir ketiga Kepmen tersebut, Arifin juga mengatur bahwa jika kebutuhan batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar industri domestik tak terpenuhi, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan dimaksud mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. "Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis aturan tersebut.

Adapun iuran produksi atau royalti yang ditetapkan kepada pengusaha batu bara yang menjual spesifikasi sesuai acuan dihitung dengan formula tarif iuran produksi atau royalti dikali volume penjualan dikalikan harga jual sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara pengusaha yang menjual batu bara tidak sesuai spesifikasi acuan atau jenis lain iuran atau royalti dihitung dengan formula tarif iuran dikali volume penjualan dan dikalikan dengan harga yang lebih tinggi antara harga jual dengan HPB sesuai peraturan perundang-undangan. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media