Bea Cukai Tindak 14 Ribu Barang Ilegal hingga Juli 2021

Nilai barang ilegal yang dirazia capai Rp12,4 triliun.

Bea Cukai Tindak 14 Ribu Barang Ilegal hingga Juli 2021
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pihaknya telah melakukan 14 ribu penindakan atas barang ilegal sejak awal 2021 senilai Rp12,5 triliun. 

"Pada posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan, jadi 50 persen lebih dari posisi 2020 yang sebanyak hampir 22 ribu," ujarnya dalam media briefing DJBC, Kamis (26/8).

Askolani menjelaskan, jumlah penindakan atas barang gelap terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018, total penindakan 18 ribu, 2019 mencapai 21 ribu, dan 2020 sebanyak 21.900.

Namun, hal itu tidak selalu berbanding lurus dengan nilai barang ilegal yang diamankan yakni Rp11 triliun pada 2018, Rp5,6 triliun pada 2019, dan Rp6,3 triliun pada 2021. "Pada 2021 terjadi lonjakan. Nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020 meski sekarang baru bulan Juli," katanya.

Didominasi Rokok Ilegal

Askolani mengatakan 14 ribu penindakan itu didominasi oleh rokok ilegal yang mencapai 41%, minuman keras (miras) 7%, narkoba 7%, kendaraan 6%, serta sisanya berupa tekstil, mesin, obat-obatan, dan besi.

Hal tersebut didukung kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2020  yang menyebutkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 4,8%.

Ia menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus digencarkan meski tingkat peredaran rokok ilegal sebesar 4,8% itu masih lebih rendah dari Vietnam (23%) dan Singapura (13,8%).

"Tapi dengan posisi rokok ilegal yang 4,8 persen, kita terus lakukan untuk mengurangi seminimal mungkin dengan harapan ini bisa ditekan ke level di bawah 3 persen,” ujarnya.

Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Dalam kesempatan sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, memastikan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

Pengumuman tentang itu akan disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. 

"Di situlah kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan, tapi selain itu ada juga ekstensifikasi barang kena cukai," katanya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif cukai terbaca target penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun RAPBN 2022 atau naik 11,84 % dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp182,2 triliun.

Meski demikian, Nirwala memastikan kebijakan cukai rokok 2022 bakal mempertimbangkan empat pilar utama yakni pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, serta peredaran rokok ilegal. 

Related Topics

Bea CukaiCukai Rokok

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal